Program Studi Hukum Program Magister Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang didirikan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor: 271/Dikti/Kep/2000 tanggal 10 Agustus 2000 dan telah diperpanjang dengan SK Dirjen Dikti Nomor 4677/D/T/2004 tanggal 26 Nopember 2004 diperpanjang lagi dengan SK Dirjen Dikti Nomor 1910/D/T/2008 tanggal 11 Juni 2008. Surat keputusan BAN-PT No. 025/BAN-PT/AK-VII/S2/II/2011 tanggal 11 Pebruari 2011 dan terakhir terakreditasi B berdasarkan SK BAN-PT No. 1156/SK/BAN-PT/Akred/M/XI/2015 tanggal 14 Nopember 2015, dengan Kajian keilmuan : Hukum Perdata Bisnis; Hukum Pidana; Hukum, Politik dan Pemerintahan; Hukum Kesehatan. Bagi mahasiswa yang berasal dari S1 non hukum sebelum mengikuti perkuliahan, diwajibkan mengikuti pendidikan pra pasca dengan bobot 22 sks.
Proses pendidikan pada Program Studi Hukum Program Magister Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang dilaksanakan dengan cara: perkuliahan dalam ruang kuliah, ditunjang oleh perpustakaan dengan koleksi buku-buku yang lengkap dan memadai, diskusi, tugas-tugas, ceramah-ceramah, seminar, lokakarya, studi banding, Toefl 550, penelitian dan penulisan tesis sebagai tugas akhir, dengan dosen yang telah memenuhi jabatan akademik untuk mengajar di S2.
Program Studi Hukum Program Magister UNTAG Semarang bermaksud memberikan solusi dengan mempersiapkan tenaga-tenaga ahli yang memiliki kemampuan bersaing dalam menghadapi tantangan industri 4.0 dan pasar bebas. Kemampuan bersaing ini didasarkan pada keunggulan di bidang penelitian dan nilai guna praktis. Supremasi hukum harus ditegakkan, sehingga krisis sosial, ekonomi dan pemerintahan dapat segera teratasi dengan komitmen terhadap ilmu pengetahuan serta nilai-nilai sosial masyarakat yang bersifat universal.